Contents
Kanwil DJP Jaktim Gelar Ruang Belajar Pajak Libatkan 2 Kampus
Kanwil DJP Jaktim Gelar Ruang Belajar Pajak – Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) menyelenggarakan program Ruang Belajar Pajak bersama 2 kampus yang memiliki perjanjian kerja sama Tax Center.
Kegiatan Ruang Belajar Pajak dilaksanakan bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia dan Universitas Islam Jakarta (UID). Program tersebut digelar selama satu bulan, mulai 5 September 2023 sampai 14 Oktober 2023.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain menyebutkan Roulette Online total ada 55 dosen STIE dan UID yang mengikuti Ruang Belajar Pajak hingga akhir kegiatan.
“Kegiatan ini diikuti oleh 34 Dosen STIE Indonesia dan 21 Dosen UID. Setelah 4 kali pertemuan, maka berakhirlah Ruang Belajar Pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/10).
Sebelumnya, Kanwil DJP Jaktim juga pernah menggelar Ruang Belajar Pajak bersama kampus mitra lainnya. Itu mencakup Universitas Darma Persada (Unsada), STIE Swadaya, dan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI).
Ismiransyah menjelaskan program Ruang Belajar Pajak dilakukan secara bertahap, rutin, dan terjadwal. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai dasar-dasar perpajakan kepada para dosen.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Ismiransyah, peran dosen sebagai pengajar sangat penting, sehingga perlu dibekali dengan pengetahuan perpajakan terbaru sebelum memberikan materi kepada mahasiswa.
Teknis dan Materi Kegiatan
Adapun materi yang diberikan kepada peserta mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (Potput PPh).
Secara teknis, pelaksanaan Ruang Belajar Pajak dilakukan melalui 8 tahapan. Pertama, Kanwil DJP Jaktim melakukan audiensi dengan rektor, dekan dan dosen terkait persiapan kegiatan Ruang Belajar Pajak.
Kedua, menyusun materi atau konten Ruang Belajar Pajak. Ketiga, menetapkan jadwal kegiatan. Keempat, mempersiapkan sarana dan prasarana.
Kelima, penugasan pegawai dan narasumber untuk Ruang Belajar Pajak. Keenam, pelaksanaan rangkaian kegiatan. Ketujuh, penutupan. Kedelapan, laporan kegiatan.
Kanwil DJP Jaktim Gelar Ruang Belajar Pajak
Sampai saat ini, program Ruang Belajar Pajak hanya diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jaktim. Produk layanan edukatif bagi dosen perguruan tinggi itu digelar secara gratis alias tidak dipungut biaya.
“Saya mengapresiasi STIE Indonesia dan UID karena telah bersedia bekerja sama mendukung Program Ruang Belajar Pajak dan selamat kepada para peserta yang telah menyelesaikan 4 pertemuan Ruang Belajar Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur,” kata Ismiransyah.
Kanwil DJP Jaktim resmi menutup kegiatan Ruang Belajar Pajak usai 4 kali pertemuan edukatif. Acara penutupan itu dihadiri oleh Ketua STIE Indonesia Ridwan Maronrong, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik Lies Zulfiati, Ketua Tax Center STIE Indonesia Said Khaerul W.
Turut hadir pula Rektor UID Raihan, Wakil Rektor 3 Bidang Kesiswaan Edi Suhara, serta Ketua Tax Center UID Eka Sutisna. Adapun acara penutupan berlokasi di Aula Sasana Praba Tungga Kanwil DJP Jakarta Timur.
Pada kesempatan itu, Ketua STIE Indonesia Ridwan Maronrong mengatakan pihaknya berharap materi Ruang Belajar Pajak menjadi bekal para pengajar, sehingga bisa meneruskan ilmunya kepada mahasiswa.
“Semoga dengan terlaksananya Ruang Belajar Pajak bagi dosen ini, para dosen peserta dapat meneruskan ilmu yang diperoleh ke mahasiswa,” ucapnya.
Sementara itu, Rektor UID Raihan berharap pihak UID dan Kanwil DJP Jakarta Timur dapat terus berkolaborasi dalam berbagai kegiatan. Dia juga berharap Ruang Belajar Pajak membawa manfaat untuk kedua instansi.
Pelaksanaan Ruang Belajar Pajak pun ditutup dengan pemberian sertifikat kepada STIE Indonesia dan UID sebagai mitra. Tidak hanya itu, Kanwil DJP Jaktim juga memberikan sertifikat kepada seluruh dosen peserta.